Rabu, 05 Desember 2018

[belajar-excel] Digest Number 4661

4 Messages

Digest #4661

Messages

Wed Dec 5, 2018 4:56 pm (PST) . Posted by:

"Iyan Naufal" sendalkujepit

dear Mr. Kid
terima kasih atas sarannya, mohon maaf krn baru sempat ngasih penjelasan karena baru selesai closing pembukuan bulanan
atas file attachment yang saya kirimkan beberapa hari yang lalu bisa saya uraikan sbb:1. uang transport (aka. penghasilan tetap) dibayarkan setiap bulan di tgl 15 melalui mekanisme pemberian tunjangan PPh 21 yang dihitung menggunakan metode gross up, sehingga tunjangan PPh jumlahnya sama dengan PPH terutang
2. komisi dibayarkan setiap minggu yang PPh 21 nya dihitung dengan metode gross (PPh 21 dipotong dari komisi yang diterima)3. dasar perhitungan pajak (DPP) atas komisi adalah sebesar 50% dari komisi bruto4. penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diberikan bila marketing memiliki NPWP sesuai tabel PTKP dengan tarif pajak progresif sesuai tabel5. apabila marketing tidak memiliki NPWP, maka marketing tidak berhak mendapatkan fasilitas PTKP dan dikenakan tarif pajak 120% lebih tinggi
6. tunjangan PPh dihitung dengan formula sbb :    PKP (penghasilan kena pajak)
    s/d 47.500.000............................. ( PKP setahun - 0 ) X 5/95 + 0
    > 47.500.000 s/d 217.500.000....... ( PKP Setahun - 47.500.000 ) x 15/85 + 2.500.000
    > 217.500.000 s/d 405.000.000..... ( PKP Setahun - 217.500.000 ) x 25/75 + 32.500.000
    > 405.000.000 s/d ………….......... ( PKP Setahun - 405.000.000 ) x 30/70 + 95.000.000
    Contoh :
    Masa Januari Gaji A (Laki-laki) sebulan 10juta dengan Status TK/0
    Gaji setahun ( 12 x 10.000.000 ) ------------: Rp.120.000.000
    Tunjangan PPh ------------------------------------: --------------???
    Total Penghasilan Bruto  -----------------------: Rp.120.000.000
    PTKP (TK/0) ----------------------------------------:(Rp.. 54.000.000)
    PKP ---------------------------------------------------: Rp. 66.000.000 << diantara 47,5jt s/d 217,5jt7. baris control saya gunakan untuk mencocokkan perhitunga PPh 21 setahun

demikian, semoga bisa memahami tabel perhitungan yang saya buat
regards,Iyan

Pada Selasa, 4 Desember 2018 21:14, "'Mr. Kid' mr.nmkid@gmail.com [belajar-excel]" <belajar-excel@yahoogroups.com> menulis:


  Mungkin ada baiknya disertakan cara hitung manual (dalam kalimat) beserta seluruh kriterianya. Kuatirnya, tidak semua BeExceller tahu peraturan cara menghitungnya.
Regards,Kid

On Mon, Dec 3, 2018 at 4:54 PM Iyan Naufal sendalkujepit@yahoo.co.id [belajar-excel] <belajar-excel@yahoogroups.com> wrote:

  dear para Master Excel,
perkenalkan, saya Iyan, seorang newbie di dunia per-excel-an
saya dan beberapa teman baru saja mencoba membuka usaha kecil2anuntuk perhitungan gaji dan pajak atas pegawai saya menggunakan excel dengan formula yang saya buat dengan menggunakan beberapa acuan file penggajian yang banyak beredar di internetnaaahhh.. kendala muncul pada saat saya membuat formula perhitungan komisi, gaji, dan pajak atas marketingsetiap bulan, marketing mendapat tunjangan transport 1 juta (anggap saja gaji bulanan) yang diterima di tegah bulan (tgl 15) yang pajaknya ditanggung CV (gross up)
setiap minggu, marketing mendapatkan komisi yang pajaknya ditanggung marketingapabila menggunakan iterative calculation mungkin permasalahan saya bisa teratasinamun saya ingin membuat formula perhitungan tanpa iterative (contoh terlampir), yang udah bikin saya pusing 7 keliling tapi tetep aja ga beres hehehe..

untuk itu mohon bantuan para mastersemoga permasalahan saya bisa teratasiterima kasih sebelumnya

salam hormat,Iyan

#yiv3646888907 #yiv3646888907 -- #yiv3646888907ygrp-mkp {border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-mkp #yiv3646888907hd {color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 0;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-mkp #yiv3646888907ads {margin-bottom:10px;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-mkp .yiv3646888907ad {padding:0 0;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-mkp .yiv3646888907ad p {margin:0;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-mkp .yiv3646888907ad a {color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-sponsor #yiv3646888907ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-sponsor #yiv3646888907ygrp-lc #yiv3646888907hd {margin:10px 0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-sponsor #yiv3646888907ygrp-lc .yiv3646888907ad {margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv3646888907 #yiv3646888907actions {font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv3646888907 #yiv3646888907activity {background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv3646888907 #yiv3646888907activity span {font-weight:700;}#yiv3646888907 #yiv3646888907activity span:first-child {text-transform:uppercase;}#yiv3646888907 #yiv3646888907activity span a {color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv3646888907 #yiv3646888907activity span span {color:#ff7900;}#yiv3646888907 #yiv3646888907activity span .yiv3646888907underline {text-decoration:underline;}#yiv3646888907 .yiv3646888907attach {clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 0;width:400px;}#yiv3646888907 .yiv3646888907attach div a {text-decoration:none;}#yiv3646888907 .yiv3646888907attach img {border:none;padding-right:5px;}#yiv3646888907 .yiv3646888907attach label {display:block;margin-bottom:5px;}#yiv3646888907 .yiv3646888907attach label a {text-decoration:none;}#yiv3646888907 blockquote {margin:0 0 0 4px;}#yiv3646888907 .yiv3646888907bold {font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv3646888907 .yiv3646888907bold a {text-decoration:none;}#yiv3646888907 dd.yiv3646888907last p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv3646888907 dd.yiv3646888907last p span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv3646888907 dd.yiv3646888907last p span.yiv3646888907yshortcuts {margin-right:0;}#yiv3646888907 div.yiv3646888907attach-table div div a {text-decoration:none;}#yiv3646888907 div.yiv3646888907attach-table {width:400px;}#yiv3646888907 div.yiv3646888907file-title a, #yiv3646888907 div.yiv3646888907file-title a:active, #yiv3646888907 div.yiv3646888907file-title a:hover, #yiv3646888907 div.yiv3646888907file-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv3646888907 div.yiv3646888907photo-title a, #yiv3646888907 div.yiv3646888907photo-title a:active, #yiv3646888907 div.yiv3646888907photo-title a:hover, #yiv3646888907 div.yiv3646888907photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv3646888907 div#yiv3646888907ygrp-mlmsg #yiv3646888907ygrp-msg p a span.yiv3646888907yshortcuts {font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv3646888907 .yiv3646888907green {color:#628c2a;}#yiv3646888907 .yiv3646888907MsoNormal {margin:0 0 0 0;}#yiv3646888907 o {font-size:0;}#yiv3646888907 #yiv3646888907photos div {float:left;width:72px;}#yiv3646888907 #yiv3646888907photos div div {border:1px solid #666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv3646888907 #yiv3646888907photos div label {color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv3646888907 #yiv3646888907reco-category {font-size:77%;}#yiv3646888907 #yiv3646888907reco-desc {font-size:77%;}#yiv3646888907 .yiv3646888907replbq {margin:4px;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-actbar div a:first-child {margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-mlmsg select, #yiv3646888907 input, #yiv3646888907 textarea {font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-mlmsg pre, #yiv3646888907 code {font:115% monospace;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-mlmsg * {line-height:1..22em;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-mlmsg #yiv3646888907logo {padding-bottom:10px;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-msg p a {font-family:Verdana;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-msg p#yiv3646888907attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-reco #yiv3646888907reco-head {color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-reco {margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-sponsor #yiv3646888907ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-sponsor #yiv3646888907ov li {font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-sponsor #yiv3646888907ov ul {margin:0;padding:0 0 0 8px;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-text {font-family:Georgia;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-text p {margin:0 0 1em 0;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv3646888907 #yiv3646888907ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none !important;}#yiv3646888907

Wed Dec 5, 2018 7:34 pm (PST) . Posted by:

"Stephen Saputro"

Hi Iyan,

Maaf kalau boleh tanya, apa pertimbangannya dengan tidak mengaktivkan
iterative calculation ? bukan kah excel sudah memberikan fitu-fitur untuk
memudahkan kita ?

Terlampir adalah contoh gross up dengan mengaktivkan iterative calculation.
Namun ada beberapa catatan dari saya di bawah ini :

a. Tunjangan transport dan komis saya buat lebih simple yaitu di
jadiin satu. Nanti tinggal di bagi aja sesuai porsi nya dari hasil
perhitungan gross up nya. Yang pasti, sebulan harus sesuai dengan
perhitungannya

b. Untuk dasar perhitungan paajak (dpp ) kenapa harus 50% ya ? setahu
saya, berapapun yang di bayarkan, itulah yang akan menjadi dasar
perhitungan pajaknya. Jadi kalau komisi 5 juta, ya basis perhitungan juga
adalah 5 juta

c. Untuk marketing yang tidak ber npwp, kenapa tidak mendapatkan
fasilitas ptkp ya ? setahu saya, aturan yang berlaku adalah yaitu jika
tidak memiliki npwp, maka pajak gaji lebih tinggi 20% atau di kenakan 120%

Demikian dari saya, maaf saya juga masih belajar Excel dan masih sedikit
pengetahuan soal pajak hehe
Mohon dapat di luruskan jika ada kesalahan

On Thu, Dec 6, 2018 at 7:56 AM Iyan Naufal sendalkujepit@yahoo.co.id
[belajar-excel] <belajar-excel@yahoogroups.com> wrote:

>
>
> dear Mr. Kid
>
> terima kasih atas sarannya, mohon maaf krn baru sempat ngasih penjelasan
> karena baru selesai closing pembukuan bulanan
>
> atas file attachment yang saya kirimkan beberapa hari yang lalu bisa saya
> uraikan sbb:
> 1. uang transport (aka. penghasilan tetap) dibayarkan setiap bulan di tgl
> 15 melalui mekanisme pemberian tunjangan PPh 21 yang dihitung menggunakan
> metode gross up, sehingga tunjangan PPh jumlahnya sama dengan PPH terutang
> 2. komisi dibayarkan setiap minggu yang PPh 21 nya dihitung dengan metode
> gross (PPh 21 dipotong dari komisi yang diterima)
> 3. dasar perhitungan pajak (DPP) atas komisi adalah sebesar 50% dari
> komisi bruto
> 4. penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diberikan bila marketing memiliki
> NPWP sesuai tabel PTKP dengan tarif pajak progresif sesuai tabel
> 5. apabila marketing tidak memiliki NPWP, maka marketing tidak berhak
> mendapatkan fasilitas PTKP dan dikenakan tarif pajak 120% lebih tinggi
> 6. tunjangan PPh dihitung dengan formula sbb :
> PKP (penghasilan kena pajak)
> s/d 47.500.000.............................. ( PKP setahun - 0 ) X 5/95
> + 0
> > 47.500.000 s/d 217.500.000....... ( PKP Setahun - 47..500.000 ) x
> 15/85 + 2.500.000
> > 217.500.000 s/d 405.000.000..... ( PKP Setahun - 217.500.000 ) x
> 25/75 + 32.500.000
> > 405.000.000 s/d …………........... ( PKP Setahun - 405.000.000 ) x 30/70
> + 95.000.000
> Contoh :
> Masa Januari Gaji A (Laki-laki) sebulan 10juta dengan Status TK/0
> Gaji setahun ( 12 x 10.000.000 ) ------------: Rp.120.000.000
> Tunjangan PPh ------------------------------------:
> *--------------???*
> Total Penghasilan Bruto -----------------------: Rp.120.000.000
> PTKP (TK/0) ----------------------------------------:*(Rp.
> 54.000.000)*
> PKP ---------------------------------------------------: Rp.
> 66.000.000 << diantara 47,5jt s/d 217,5jt
> 7. baris control saya gunakan untuk mencocokkan perhitunga PPh 21 setahun
>
> demikian, semoga bisa memahami tabel perhitungan yang saya buat
>
> regards,
> Iyan
>
>
> Pada Selasa, 4 Desember 2018 21:14, "'Mr. Kid' mr.nmkid@gmail.com
> [belajar-excel]" <belajar-excel@yahoogroups.com> menulis:
>
>
>
> Mungkin ada baiknya disertakan cara hitung manual (dalam kalimat) beserta
> seluruh kriterianya. Kuatirnya, tidak semua BeExceller tahu peraturan cara
> menghitungnya.
>
> Regards,
> Kid
>
>
>
> On Mon, Dec 3, 2018 at 4:54 PM Iyan Naufal sendalkujepit@yahoo.co.id
> [belajar-excel] <belajar-excel@yahoogroups.com> wrote:
>
>
> dear para Master Excel,
>
> perkenalkan, saya Iyan, seorang newbie di dunia per-excel-an
> saya dan beberapa teman baru saja mencoba membuka usaha kecil2an
> untuk perhitungan gaji dan pajak atas pegawai saya menggunakan excel
> dengan formula yang saya buat dengan menggunakan beberapa acuan file
> penggajian yang banyak beredar di internet
> naaahhh.. kendala muncul pada saat saya membuat formula perhitungan
> komisi, gaji, dan pajak atas marketing
> setiap bulan, marketing mendapat tunjangan transport 1 juta (anggap saja
> gaji bulanan) yang diterima di tegah bulan (tgl 15) yang pajaknya
> ditanggung CV (gross up)
> setiap minggu, marketing mendapatkan komisi yang pajaknya ditanggung
> marketing
> apabila menggunakan iterative calculation mungkin permasalahan saya bisa
> teratasi
> namun saya ingin membuat formula perhitungan tanpa iterative (contoh
> terlampir), yang udah bikin saya pusing 7 keliling tapi tetep aja ga beres
> hehehe..
>
> untuk itu mohon bantuan para master
> semoga permasalahan saya bisa teratasi
> terima kasih sebelumnya
>
> salam hormat,
> Iyan
>
>
>
>
>

Wed Dec 5, 2018 7:34 pm (PST) . Posted by:

"Stephen Saputro"

Maaf ada yang kelupaan. Untuk komisi kalau mau di masukan sebagai komponen
gaji, maka tinggal di atur kata-katanya, contoh tunjangan lain2 dsb kalau
dari contoh yang saya kasih, mungkin bisa di ganti tunjangan transport dan
lain-lain.

Secara aturannya, kalau pembayaran komisi pegawai tetap pajak gajinya agak
lebih ribet, basis perhitungannya kurang lebih sama dengan thr atau bonus.
mungkin bisa googling untuk ini

On Thu, Dec 6, 2018 at 10:08 AM Stephen Saputro <stephensaputro@gmail.com>
wrote:

> Hi Iyan,
>
>
>
> Maaf kalau boleh tanya, apa pertimbangannya dengan tidak mengaktivkan
> iterative calculation ? bukan kah excel sudah memberikan fitu-fitur untuk
> memudahkan kita ?
>
>
>
> Terlampir adalah contoh gross up dengan mengaktivkan iterative
> calculation. Namun ada beberapa catatan dari saya di bawah ini :
>
>
>
> a. Tunjangan transport dan komis saya buat lebih simple yaitu di
> jadiin satu. Nanti tinggal di bagi aja sesuai porsi nya dari hasil
> perhitungan gross up nya. Yang pasti, sebulan harus sesuai dengan
> perhitungannya
>
> b. Untuk dasar perhitungan paajak (dpp ) kenapa harus 50% ya ?
> setahu saya, berapapun yang di bayarkan, itulah yang akan menjadi dasar
> perhitungan pajaknya. Jadi kalau komisi 5 juta, ya basis perhitungan juga
> adalah 5 juta
>
> c. Untuk marketing yang tidak ber npwp, kenapa tidak mendapatkan
> fasilitas ptkp ya ? setahu saya, aturan yang berlaku adalah yaitu jika
> tidak memiliki npwp, maka pajak gaji lebih tinggi 20% atau di kenakan 120%
>
>
>
> Demikian dari saya, maaf saya juga masih belajar Excel dan masih sedikit
> pengetahuan soal pajak hehe
> Mohon dapat di luruskan jika ada kesalahan
>
> On Thu, Dec 6, 2018 at 7:56 AM Iyan Naufal sendalkujepit@yahoo.co.id
> [belajar-excel] <belajar-excel@yahoogroups.com> wrote:
>
>>
>>
>> dear Mr. Kid
>>
>> terima kasih atas sarannya, mohon maaf krn baru sempat ngasih penjelasan
>> karena baru selesai closing pembukuan bulanan
>>
>> atas file attachment yang saya kirimkan beberapa hari yang lalu bisa saya
>> uraikan sbb:
>> 1. uang transport (aka. penghasilan tetap) dibayarkan setiap bulan di tgl
>> 15 melalui mekanisme pemberian tunjangan PPh 21 yang dihitung menggunakan
>> metode gross up, sehingga tunjangan PPh jumlahnya sama dengan PPH terutang
>> 2. komisi dibayarkan setiap minggu yang PPh 21 nya dihitung dengan metode
>> gross (PPh 21 dipotong dari komisi yang diterima)
>> 3. dasar perhitungan pajak (DPP) atas komisi adalah sebesar 50% dari
>> komisi bruto
>> 4. penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diberikan bila marketing memiliki
>> NPWP sesuai tabel PTKP dengan tarif pajak progresif sesuai tabel
>> 5. apabila marketing tidak memiliki NPWP, maka marketing tidak berhak
>> mendapatkan fasilitas PTKP dan dikenakan tarif pajak 120% lebih tinggi
>> 6. tunjangan PPh dihitung dengan formula sbb :
>> PKP (penghasilan kena pajak)
>> s/d 47.500.000.............................. ( PKP setahun - 0 ) X
>> 5/95 + 0
>> > 47.500.000 s/d 217.500.000....... ( PKP Setahun - 47..500..000 ) x
>> 15/85 + 2.500.000
>> > 217.500.000 s/d 405.000.000..... ( PKP Setahun - 217.500.000 ) x
>> 25/75 + 32.500.000
>> > 405.000.000 s/d …………............ ( PKP Setahun - 405.000.000 ) x
>> 30/70 + 95.000.000
>> Contoh :
>> Masa Januari Gaji A (Laki-laki) sebulan 10juta dengan Status TK/0
>> Gaji setahun ( 12 x 10.000.000 ) ------------: Rp.120.000.000
>> Tunjangan PPh ------------------------------------:
>> *--------------???*
>> Total Penghasilan Bruto -----------------------: Rp.120.000.000
>> PTKP (TK/0) ----------------------------------------:*(Rp.
>> 54.000..000)*
>> PKP ---------------------------------------------------: Rp.
>> 66.000.000 << diantara 47,5jt s/d 217,5jt
>> 7. baris control saya gunakan untuk mencocokkan perhitunga PPh 21 setahun
>>
>> demikian, semoga bisa memahami tabel perhitungan yang saya buat
>>
>> regards,
>> Iyan
>>
>>
>> Pada Selasa, 4 Desember 2018 21:14, "'Mr. Kid' mr.nmkid@gmail.com
>> [belajar-excel]" <belajar-excel@yahoogroups.com> menulis:
>>
>>
>>
>> Mungkin ada baiknya disertakan cara hitung manual (dalam kalimat) beserta
>> seluruh kriterianya. Kuatirnya, tidak semua BeExceller tahu peraturan cara
>> menghitungnya.
>>
>> Regards,
>> Kid
>>
>>
>>
>> On Mon, Dec 3, 2018 at 4:54 PM Iyan Naufal sendalkujepit@yahoo.co.id
>> [belajar-excel] <belajar-excel@yahoogroups.com> wrote:
>>
>>
>> dear para Master Excel,
>>
>> perkenalkan, saya Iyan, seorang newbie di dunia per-excel-an
>> saya dan beberapa teman baru saja mencoba membuka usaha kecil2an
>> untuk perhitungan gaji dan pajak atas pegawai saya menggunakan excel
>> dengan formula yang saya buat dengan menggunakan beberapa acuan file
>> penggajian yang banyak beredar di internet
>> naaahhh.. kendala muncul pada saat saya membuat formula perhitungan
>> komisi, gaji, dan pajak atas marketing
>> setiap bulan, marketing mendapat tunjangan transport 1 juta (anggap saja
>> gaji bulanan) yang diterima di tegah bulan (tgl 15) yang pajaknya
>> ditanggung CV (gross up)
>> setiap minggu, marketing mendapatkan komisi yang pajaknya ditanggung
>> marketing
>> apabila menggunakan iterative calculation mungkin permasalahan saya bisa
>> teratasi
>> namun saya ingin membuat formula perhitungan tanpa iterative (contoh
>> terlampir), yang udah bikin saya pusing 7 keliling tapi tetep aja ga beres
>> hehehe..
>>
>> untuk itu mohon bantuan para master
>> semoga permasalahan saya bisa teratasi
>> terima kasih sebelumnya
>>
>> salam hormat,
>> Iyan
>>
>>
>>
>>
>>
>

Wed Dec 5, 2018 7:34 pm (PST) . Posted by:

"Firmanto Setiyantoro"

Dear BeExceller

Saya mempunyai Data tabel RIM&Wheel, dan saya ingin mengambil initial Code
nya saja, mohon bantuannya untuk rumus fungsi yang simplenya bagaimana jika
menggunakan Index,Match,Vlookup & Hlookup atau pakai fungsin lainnya
?..Boleh juga dengan VBA Excel
berikut tabelnya :
Row 2 = RIM
Column A = Code
Range B3:K10 = Witdh

Jika memilih :
RIM --> 15 - 16
width --> 6 - 195/
Code = A - J
dst

[image: image.png]

Thanks All
Firman
============================================================
Pojok Lowongan Kerja yang disediakan milis :
http://milis-belajar-excel.1048464.n5.nabble.com/Pojok-Lowongan-Kerja-f5725753.html
*** Posting lowongan kerja : ke link tersebut dan klik New Topic
============================================================
bergabung ke milis (subscribe), kirim mail kosong ke: belajar-excel-subscribe@yahoogroups.com
posting ke milis, kirimkan ke: belajar-excel@yahoogroups.com
berkunjung ke web milis : http://tech.groups.yahoo.com/group/belajar-excel/messages
melihat file archive / mendownload lampiran : http://www.mail-archive.com/belajar-excel@yahoogroups.com/
atau (sejak 25-Apr-2011) bisa juga di : http://milis-belajar-excel.1048464.n5.nabble.com/
menghubungi moderators & owners: belajar-excel-owner@yahoogroups.com
keluar dari membership milis (UnSubscribe), kirim mail kosong ke : belajar-excel-unsubscribe@yahoogroups.com
---------------------------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar